Jika ibu/bapak mendapati kesalahan dalam data kepegawaian maka secepatnya harus segera melaporkan ke BKD atau BKN dengan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan seperti Fotocopy (SK CPNS, PNS, SK Pangkat Terakhir, Ijazah) tergantung dari kesalahan yang ditemukan.