Batas
usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2013 mengalami perubahan. Perubahan
ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2013 yang telah
ditandatangani oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Maret
2013. PP Nomor 19 tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perubahan ini terjadi pada Pasal 4 dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 mejadi batas
usia pensiun sebagaimana dimaksud, dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku
jabatan tertentu.
Perpanjangan
batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 65 tahun
bagi PNS yang memangku jabatan peneliti madya, dan peneliti utama yang
ditugaskan secara penuh di bidang penelitian, jabatan hakim pada mahkamah
pelayaran, atau jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden. Usia pensiun 60 tahun,
diberlakukan bagi PNS yang menjabat sebagai struktural eselon I, jabatan
struktural II, jabatan dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit peyanan
kesehatan negeri, jabatan pengawas Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah
Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar (SD), Taman Kanak-kanak (TK), atau
jabatan lain yang sederajat, dan jabatan lain yang ditentukan oleh presiden;
Usia
pensiun 58 tahun, diterapkan bagi PNS yang memangku jabatan yang lain yang ditentukan
oleh Presiden. PP ini memberikan peluang perpanjangan batas usia pensiun sampai
dengan 62 tahun bagi PNS yang memegang jabatan struktural Eselon I tertentu.
“Perpanjangan
batas usia pensiun sampai usia 62 tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden
atas usul Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural
Eselon I, “bunyi Pasal 4 Ayat (3) PP No. 19/2013. Download PP No. 19/2013 disini
Menanggapi
isu yang berkembang belakang ini bahwa PNS yang pensiun akan mendapatkan
pesangon yang besarnya miliaran rupiah. Isu ini membuat beberapa PNS yang akan
memasuki masa pensiun sumringah karena akan mendapatkan uang pesangon yang bisa
digunakan untuk menghabiskan masa usianya. Itu bagi golongan orang yang
mendukung tentang pesangon, bagi mereka yang tidak mendukung adanya pesangon menanggapinya
secara biasa-biasa saja dengan berharap-harap cemas jangan-jangan memang akan
diberlakukan.
Untuk
menjawab kesimpangsiuran maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan & RB) Azwar Abubakar mengeluarkan Surat Edaran (SE Menpan & RB)
pada tanggal 14 Mei 2013. Untuk membaca surat edarannya silakan kunjungi situs http://www.menpan.go.id atau klik disini.
1 komentar:
kalau begitu jelasnya bagi PNS yang tidak menduduki jabatan yang direkomendasikan oleh presiden utk diperpanjang usia pensiunnya maka batas usia pensiun PNS tetap 56 tahun ya,pak??
Post a Comment