Tes Paragraf

Wednesday, June 12, 2013

Penjelasan Hak Pensiun



Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2013 mengalami perubahan. Perubahan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Maret 2013. PP Nomor 19 tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan ini terjadi pada Pasal 4 dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 mejadi batas usia pensiun sebagaimana dimaksud, dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu.
Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 65 tahun bagi PNS yang memangku jabatan peneliti madya, dan peneliti utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian, jabatan hakim pada mahkamah pelayaran, atau jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden. Usia pensiun 60 tahun, diberlakukan bagi PNS yang menjabat sebagai struktural eselon I, jabatan struktural II, jabatan dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit peyanan kesehatan negeri, jabatan pengawas Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar (SD), Taman Kanak-kanak (TK), atau jabatan lain yang sederajat, dan jabatan lain yang ditentukan oleh presiden;
Usia pensiun 58 tahun, diterapkan bagi PNS yang memangku jabatan yang lain yang ditentukan oleh Presiden. PP ini memberikan peluang perpanjangan batas usia pensiun sampai dengan 62 tahun bagi PNS yang memegang jabatan struktural Eselon I tertentu.
“Perpanjangan batas usia pensiun sampai usia 62 tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I, “bunyi Pasal 4 Ayat (3) PP No. 19/2013. Download PP No. 19/2013 disini
Menanggapi isu yang berkembang belakang ini bahwa PNS yang pensiun akan mendapatkan pesangon yang besarnya miliaran rupiah. Isu ini membuat beberapa PNS yang akan memasuki masa pensiun sumringah karena akan mendapatkan uang pesangon yang bisa digunakan untuk menghabiskan masa usianya. Itu bagi golongan orang yang mendukung tentang pesangon, bagi mereka yang tidak mendukung adanya pesangon menanggapinya secara biasa-biasa saja dengan berharap-harap cemas jangan-jangan memang akan diberlakukan.
Untuk menjawab kesimpangsiuran maka Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) Azwar Abubakar mengeluarkan Surat Edaran (SE Menpan & RB) pada tanggal 14 Mei 2013. Untuk membaca surat edarannya silakan kunjungi situs http://www.menpan.go.id atau  klik disini



1 komentar:

kalau begitu jelasnya bagi PNS yang tidak menduduki jabatan yang direkomendasikan oleh presiden utk diperpanjang usia pensiunnya maka batas usia pensiun PNS tetap 56 tahun ya,pak??

Post a Comment