Ujung Jalan

Akhir perjalanan adalah maut. Dunia adalah kendaraan seorang mukmin, yang dengannya dia berangkat menuju Tuhanya. Maka perbaikilah kendaraan kalian, niscaya ia akan membawa kepada Tuhan kalian.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rumah di atas laut

Senja di Perkampungan Suku Laut. Usiaku memasuki rembang petang digerogoti oleh zaman, mentari sebentar lagi kan tenggelam berganti dengan malam.

KEANGKUHAN

Ketegaranku untuk mempertahankan kokohnya pendirian. Aku berdiri tegak ditopang dengan dengan kekuatan yang maha dahsyat.

KINCIR ANGIN

Tak pernah lelah aku selalu bekerja untuk memenuhi kebutuhan. Kadang aku berada diatas kadang di bawah selalu berganti. Aku bekerja siang dan malam.

Tes Paragraf

Showing posts with label Info. Show all posts
Showing posts with label Info. Show all posts

Monday, July 8, 2013

Pengumuman Hasil SBMPTN




Secara resmi panitia SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) mengumumkan hasil seleksi SBMPTN yang telah dilaksanakan tanggal 18 – 19 Juni 2013 pada hari ini Senin tanggal 8 Juli 2013 mulai jam 17.00 WIB. Adapun pengumuman melalui media cetak akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2013. Menurut ketua Panitia SBMPTN , Akhmaloka mengungkapkan dari 585.789 pendaftar yang diterima  oleh 62 PTN sebanyak 109.853 orang. Peserta yang ikut seleksi terdiri dari peserta bidikmisi dan non bidikmisi. Peserta bidikmisi diterima 13.975 dari 55.975 orang pendaftar  dari keluarga tidak mampu, 95.878 orang peserta diterima dari kategori non bidikmisi dari jumlah pendaftar 529.814 orang . Peserta seleksi SBMPTN yang meraih nilai tertinggi berasal dari kelompok Saintek dan diterima di ITB Prodi Fakultas Teknik Industri. Sedangkan kelompok Sosial dan Humaniora (Soskum) dengan nilai tertinggi diterima di UI Prodi Akuntansi. Baiklah untuk mengetahui hasil pengumuman seleksi SBMPTN anda tidak usah menunggu hari esok sambil berharap-harap cemas maka akan saya berikan anda beberapa alamat yang bisa diakses. Untuk melihat hasil pengumuman anda tinggal memilih salah satu alamat yang saya berikan dengan cara mengkliknya.

Wednesday, June 12, 2013

Penjelasan Hak Pensiun



Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2013 mengalami perubahan. Perubahan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2013 yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Maret 2013. PP Nomor 19 tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan ini terjadi pada Pasal 4 dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 mejadi batas usia pensiun sebagaimana dimaksud, dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu.
Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 65 tahun bagi PNS yang memangku jabatan peneliti madya, dan peneliti utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian, jabatan hakim pada mahkamah pelayaran, atau jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden. Usia pensiun 60 tahun, diberlakukan bagi PNS yang menjabat sebagai struktural eselon I, jabatan struktural II, jabatan dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit peyanan kesehatan negeri, jabatan pengawas Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar (SD), Taman Kanak-kanak (TK), atau jabatan lain yang sederajat, dan jabatan lain yang ditentukan oleh presiden;
Usia pensiun 58 tahun, diterapkan bagi PNS yang memangku jabatan yang lain yang ditentukan oleh Presiden. PP ini memberikan peluang perpanjangan batas usia pensiun sampai dengan 62 tahun bagi PNS yang memegang jabatan struktural Eselon I tertentu.
“Perpanjangan batas usia pensiun sampai usia 62 tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I, “bunyi Pasal 4 Ayat (3) PP No. 19/2013. Download PP No. 19/2013 disini
Menanggapi isu yang berkembang belakang ini bahwa PNS yang pensiun akan mendapatkan pesangon yang besarnya miliaran rupiah. Isu ini membuat beberapa PNS yang akan memasuki masa pensiun sumringah karena akan mendapatkan uang pesangon yang bisa digunakan untuk menghabiskan masa usianya. Itu bagi golongan orang yang mendukung tentang pesangon, bagi mereka yang tidak mendukung adanya pesangon menanggapinya secara biasa-biasa saja dengan berharap-harap cemas jangan-jangan memang akan diberlakukan.
Untuk menjawab kesimpangsiuran maka Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) Azwar Abubakar mengeluarkan Surat Edaran (SE Menpan & RB) pada tanggal 14 Mei 2013. Untuk membaca surat edarannya silakan kunjungi situs http://www.menpan.go.id atau  klik disini