Home » Posts filed under Info
Showing posts with label Info. Show all posts
Showing posts with label Info. Show all posts
Monday, July 8, 2013
Pengumuman Hasil SBMPTN
Secara resmi panitia SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan
Tinggi Negeri) mengumumkan hasil seleksi SBMPTN yang telah dilaksanakan tanggal
18 – 19 Juni 2013 pada hari ini Senin tanggal 8 Juli 2013 mulai jam 17.00 WIB. Adapun
pengumuman melalui media cetak akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 9
Juli 2013. Menurut ketua Panitia SBMPTN , Akhmaloka mengungkapkan dari 585.789
pendaftar yang diterima oleh 62 PTN
sebanyak 109.853 orang. Peserta yang ikut seleksi terdiri dari peserta
bidikmisi dan non bidikmisi. Peserta bidikmisi diterima 13.975 dari 55.975
orang pendaftar dari keluarga tidak
mampu, 95.878 orang peserta diterima dari kategori non bidikmisi dari jumlah
pendaftar 529.814 orang . Peserta seleksi SBMPTN yang meraih nilai tertinggi
berasal dari kelompok Saintek dan diterima di ITB Prodi Fakultas Teknik
Industri. Sedangkan kelompok Sosial dan Humaniora (Soskum) dengan nilai
tertinggi diterima di UI Prodi Akuntansi. Baiklah untuk mengetahui hasil
pengumuman seleksi SBMPTN anda tidak usah menunggu hari esok sambil berharap-harap
cemas maka akan saya berikan anda beberapa alamat yang bisa diakses. Untuk melihat
hasil pengumuman anda tinggal memilih salah satu alamat yang saya berikan
dengan cara mengkliknya.
Wednesday, June 12, 2013
Penjelasan Hak Pensiun
Batas
usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2013 mengalami perubahan. Perubahan
ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2013 yang telah
ditandatangani oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Maret
2013. PP Nomor 19 tahun 2013 tentang Perubahan keempat atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perubahan ini terjadi pada Pasal 4 dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 mejadi batas
usia pensiun sebagaimana dimaksud, dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku
jabatan tertentu.
Perpanjangan
batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan 65 tahun
bagi PNS yang memangku jabatan peneliti madya, dan peneliti utama yang
ditugaskan secara penuh di bidang penelitian, jabatan hakim pada mahkamah
pelayaran, atau jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden. Usia pensiun 60 tahun,
diberlakukan bagi PNS yang menjabat sebagai struktural eselon I, jabatan
struktural II, jabatan dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit peyanan
kesehatan negeri, jabatan pengawas Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah
Menengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar (SD), Taman Kanak-kanak (TK), atau
jabatan lain yang sederajat, dan jabatan lain yang ditentukan oleh presiden;
Usia
pensiun 58 tahun, diterapkan bagi PNS yang memangku jabatan yang lain yang ditentukan
oleh Presiden. PP ini memberikan peluang perpanjangan batas usia pensiun sampai
dengan 62 tahun bagi PNS yang memegang jabatan struktural Eselon I tertentu.
“Perpanjangan
batas usia pensiun sampai usia 62 tahun ditetapkan dengan Keputusan Presiden
atas usul Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural
Eselon I, “bunyi Pasal 4 Ayat (3) PP No. 19/2013. Download PP No. 19/2013 disini
Menanggapi
isu yang berkembang belakang ini bahwa PNS yang pensiun akan mendapatkan
pesangon yang besarnya miliaran rupiah. Isu ini membuat beberapa PNS yang akan
memasuki masa pensiun sumringah karena akan mendapatkan uang pesangon yang bisa
digunakan untuk menghabiskan masa usianya. Itu bagi golongan orang yang
mendukung tentang pesangon, bagi mereka yang tidak mendukung adanya pesangon menanggapinya
secara biasa-biasa saja dengan berharap-harap cemas jangan-jangan memang akan
diberlakukan.
Untuk
menjawab kesimpangsiuran maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Menpan & RB) Azwar Abubakar mengeluarkan Surat Edaran (SE Menpan & RB)
pada tanggal 14 Mei 2013. Untuk membaca surat edarannya silakan kunjungi situs http://www.menpan.go.id atau klik disini.