Tes Paragraf

Tuesday, August 6, 2013

ZAKAT PROFESI, Kewajiban Zakat Bagi Para Pekerja


“Bila penghasilan petani diperoleh selama satu tahun ada zakatnya, maka alangkah tidak logis bila tidak ada kewajiban zakat bagi kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani selama satu tahun”.

Memang kalau kita membuka kitab-kitab klasik soal zakat mal, tidak ada pembahasan spesifik soal zakat profesi. Pekerjaan para profesional yang bekerja di kantor-kantor, baik swasta atau negeri, pabrik-pabrik dan lain-lainnya tidak terdapat dalam kitab-kitab kuno.
Jadi, kalau kita merujuk pada kitab-kitab klasik, memang tidak akan menemukan pendapatyang mengatur soal zakat profesi ini. Ulama-ulama yang hidup pada puluhan abad silam, yang menyusun kitab-kitab fiqih klasik itu, belum mengenal mekanisme bisnis seperti sekarang ini. Mungkin saja lapangan pekerjaan waktu itu masih sebatas pekerjaan kasar-kasar yang turun ke lapangan langsung, berdagang di pasar, pergi ke sawah dan ladang.
Berbeda dengan kondisi sekarang ini, dimana semuanya telah mengalami perkembangan yang luar biasa. Demikian pula praktek bisnis yang sudah demikian canggihnya. Profesi dokter yang hanya praktek beberapa jam saja dalam setiap hari, penghasilan sebulannya bisa lebih tinggi dari petani yang menggarap sawah tiap hari dalam setahun. Pun para eksekutif muda yang berpakaian rapi dan cukup duduk manis dalam mengelola bisnisnya, bisa dipastikan lebih besar dari orang-orang yang hanya menandalkan sawah ladang.
Melihat kenyataan di atas, tidak adil tentunya jika para petani yang banting tulang seharian saja yang dikenai zakat...sebagaimana diatur dan dijabarkan dalam Al Qur’an, hadits serta kitab-kitab klasik...sementara mereka yang bekerja di perkantoran dengan penhasilan melebihi dari pekerjaan petani tidak diwajibkan mengelaurkan zakatnya.
Berdasarkan fenomena inilah, para ulama berijtihad berdasarkan teks Al Qur’an yang ada, seraya mengambil beberapa analogi [qiyas] soal hukum zakat profesi. Allah SWT berfirman: “Ambilah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka...”(QS. At Taubah: 103). Dalam ayat lainnya, Dia juga berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian darihasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
Menilik teks tersebut memang tidak disebutkan secara rinci tentang masalah profesi. Al Qur’an hanya menyebut secara umum saja, yakni kata dalam teks “usahamu yang baik-baik”. Hal ini berbeda sekali ihwal zakat mal lainnya yang memang terungkap secara tekstual. Kendati demikian, bukan berarti zakat profesi lantas tidak ada kewajiban zakatnya. Tidak. Penghasilan yang didapat seseorang dari profesi terentu ...yang bila telah memenuhi syarat-syarat mengeluarkan zakat, maka tetap harus mengeluarkan zakatnya.
Kenapa? Karena zakat hakikatnya, hakikatnya, adalah pungutan kekayaan atas golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan. Memang wahyu Al Qur’an turun berdasarkan konteks masyarakat masa itu, tetapi tetap relevan sepanjang masa.
Menginat prinsip-prinsip diwajibkannya zakat itu juga terdapat pada pekerjaan-pekerjaan profesional, maka gaji pun dikenai wajib zakat. Ulama sepakat bahwa setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat), maka wajib dikenakan zakatnya. Contohnya adalah pejabat, manajer, direktur, sekretaris, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, wartawan, seniman dasn sebagainya.
Bahkan berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat Imam Tirmidzi, Rasulullah saw. Bersabda, “Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian,” dan hadits dari Abu Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda, “Sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/kebutuhan. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah, mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu.”(HR. Ahmad)

Tiga Pendapat Mengenai Zakat Profesi
Berdasarkan pendapat banyak ulama, zakat profesi itu bisa dilaksanakan setahun sekali atau sebulan sekali, atau berapabulan sekali. Seorang yang mendapatkan penghasilan halal mencapai nisab (85 gram emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5%, boleh dikeluarkan setiap bulan atau di akhir tahun.
Namun ada tiga pendapat terkait dengan masalah ini. Pendapat pertama, pengeluaran bruto, yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab dalam jumlah setahun, dikeluarkan 2,5% langsung saat menerima sebelum dikurangi apa pun. Jadi kalau penghasilan yang diperoleh dalam sebulan mencapai 2 juta rupiah x 12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5% dari 2 juta tiap bulan = 50 ribu atau dibayar di akhir tahun = 600 ribu. Pendapat ini dikiyaskan dengan beberapa harta zakat yang langsung dukeluarkan tanpa dikurangi apa pun, seperti zakat ternak, emas perak, ma’dan dan rikaz.
Pendapat kedua, dikurangi operasional kerja, yaitu setelah menerima penghasilan yang mencapai nisab, maka dipotong dahulu dengan biaya operasional kerja. Contohnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta rupiah sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak 500 ribu, sisanya 1,5 juta, maka zakatnya dikeluarkan 2,5% dari 1,5 juta = 37.500,-
Pendapat ketiga, pengeluaran bersih, yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat, akan tetapi kalau tidak mencapai nisab tidak wajib zakat karena bukan lagi termasuk muzakki (orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahiq (orang yang wajib menerima zakat) karena penghasilannya tidak cukup untuk memasok kebutuhan pokok sehari-hari.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah saw. bersabda, “...dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan...”.
Menurut pendapat ini, pengambilan dari pendapatan atau gaji bersih dimaksudkan supaya hutang bisa dibayar bila ada dan biaya hidup seseorang dan yang menjadi tanggungannya bisa dikeluarkan karena biaya hidup seseorang merupakan kebutuhan pokok seseorang, sedangkan zakat diwajibkan atas jumlah senisab yang sudah melebihi kebutuhan pokok. Juga ongkos-ongkos untuk melakukan pekerjaan tersebut, berdasarkan qiyas hasil bumi bahwa biaya harus dikeluarkan terlebih dahulu baru dikeluarkan zakatnya.

Penghasilan yang Tidak Teratur
Terkadang banyak orang yang mendapatkan penghasilan dari profesi mereka secara tidak teratur. Dokter bisa setiap hari mendapatkan penghasilannya, advokat, kontarktor dan sebagainya mendapatkan saat-saat tertentu, sebagian pekerja menerima upah setiap minggu, dan kebanyakan pegawai menerima gaji mereka setiap bulan.
Ada dua kemunkinan, menurut Yusuf Qardhawy, memberlakukan zakat bagi orang yang penghasilannya tidak teratur. Pertama, memberlakukan nisab dalam setiap jumlah pendapatan atau penghasilan yang diterima. Dengan demikian penghasilan yang mencapai nisab seperti gaji yang tinggi dan honorarium yang besar para pegawai dan karyawan, serta pembayaran-pembayaran yang besar kepada para golongan profesi, wajib dikenakan.
Sedangkan yang tidak mencapai nisab, tidak terkena. Ini dapat membebaskan orang-orang yang mempunyai gaji yang kecil dari kewajiban zakat dan membatasi zakat hanya atas pegawai-pegawai tinggi dan tergolong tinggi saja. Ini lebih mendekati kesamaan dan keadilan sosial.
Kedua, mengumpulkan gaji atau penghasilan yang diterima berkali-kali itu dalam waktu tertentu. Ketentuan setahun berlaku di sini. Karena faktanya pemerintahan mengatur gaji pegawainya berdasarkan ukuran tahun, meskipun dibayarkan per bulan karena kebutuhan pegawai yang mendesak. Berdasarkan hal itulah zakat penghasilan bersih seorang pegawai dan golongan profesi dapat diambil dalam setahun penuh, jika pendapatan bersih setahun itu mencapai nisab.
Kita tahu bahwa zakat merupakan lambang pensyukuran nikmat, pembersihan jiwa, pembersihan harta, dan pemberian hak Allah, yang di dalamnya ada hak untuk masyarakat, dan hak untuk orang yang lemah. Ini menegaskan bahwa zakat wajib dipungut dari hasil kerja apa pun yang halal yang telah memenuhi wajib zakat. (Majalah Hidayah Edisi 86/Oktober 2008)

0 komentar:

Post a Comment