Ujung Jalan

Akhir perjalanan adalah maut. Dunia adalah kendaraan seorang mukmin, yang dengannya dia berangkat menuju Tuhanya. Maka perbaikilah kendaraan kalian, niscaya ia akan membawa kepada Tuhan kalian.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rumah di atas laut

Senja di Perkampungan Suku Laut. Usiaku memasuki rembang petang digerogoti oleh zaman, mentari sebentar lagi kan tenggelam berganti dengan malam.

KEANGKUHAN

Ketegaranku untuk mempertahankan kokohnya pendirian. Aku berdiri tegak ditopang dengan dengan kekuatan yang maha dahsyat.

KINCIR ANGIN

Tak pernah lelah aku selalu bekerja untuk memenuhi kebutuhan. Kadang aku berada diatas kadang di bawah selalu berganti. Aku bekerja siang dan malam.

Tes Paragraf

Monday, August 12, 2013


TTS BASA SUNDA EDISI 01





TTS BASA SUNDA EDISI 01

aNunk


This interactive crossword puzzle requires JavaScript and any
recent web browser, including Windows Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, or
Apple Safari. If you have disabled web page scripting, please re-enable it and refresh
the page. If this web page is saved on your computer, you may need to click the yellow Information Bar at the top or bottom of
the page to allow the puzzle to load.






















Abu Nawas Membuat Onar di Tengah Pasar



Suatu hari Abu Nawas berjalan tergesa-gesa ke pasar. Tetapi tujuan Abu Nawas kali ini bukan untuk transaksi jual beli, melainkan hendak berbuat onar. Setelah tiba di pasar. Abu Nawas kemudian menaiki sebuah tempat yang tinggi itu. Di atas tempat yang tinggi itu, dia lantas berpidato, “Saudara-saudaraku sekalian! Ada yang perlu saudara-saudara ketahui tentang Raja kita yang tercinta, baginda Harun Al Rasyid.”
Orang-orang diam, terhipnotis pidato Abu Nawas. Semua pandangan tertuju ke arah Abu Nawas berdiri, bahkan semua orang tidak sabar menunggu kalnjutan pidato Abu Nawas karena dilanda penasaran.
Tetapi Abu Nawas sempat diam beberapa saat. Ketika semua pandangan mata tertuju padanya, Abu Nawas jadi semakin percaya diri. Maka, dia melanjutkan pidatonya kembali, “Kalian semua harus tahu bahwa sebenarnya Baginda Harun Al Rasyid itu lebih kaya dari Allah!”
Seketika itu, orang-orang tercengang dan nyaris tidak percaya. Maka, suasana menjadi gaduh dan ramai, bahkan nyaris terjadi keributan.
“Hai Abu Nawas, kamu jangan mengada-ada!” ucap beberapa orang.
“Hai Abu Nawas, kamu jangan bicara ngawur!” sambung yang lain.
Tapi Abu Nawas memang orang yang cerdik, Ia bisa menguasai diri dan dengan cepat berusaha menenangkan keadaan, “Tenang...tenang...tenang, saudara-saudara. Masih ada lagi yang ingin aku katakan. Mohon, jangan dipotong dulu!”
Orang-orang kembali terdiam. Mereka sudah tak sabar mau mendengar kelanjutan pidato Abu Nawas. Tatkala keadaan sudah tenang. Abu Nawas melanjutkan, “Tak hanya itu saudara-saudara! Baginda kita itu, sebenarnya juga sangaaaaat mencintai fitnah.”

Baca: Abu Nawas Pura-pura Gila
 
Keadaan menjadi gaduh kembali. Orang-orang seperti disulut amarah. Semua orang protes, dan tidak sedikit yang ingin naik ke tempat Abu Nawas berdiri. Tapi, Abu Nawas tampak tenang. Tak ada perasaan bersalah sedikit pun.
Saat belum sempat orang-orang naik ke tempat Abu Nawas berdiri, Abu Nawas merasakan tangan-tangan  kekar dan kuat mencengkram tangannya. Tentu saja, Abu Nawas berusaha menepis dan tetap tenang karena ia ingin menjelaskan lebih jauh maksud di balik pidatonya itu. Sayang, Abu Nawas tidak bisa berkutik. Tangan-tangan kekar itu adalah tangan para pengawal baginda raja yang menyeret Abu Nawas turun dari tempat dia berdiri. Akhirnya, Abu Nawas dihadapkan kepada baginda raja untuk dimintai pertanggungjawaban. Dihadapkan baginda raja, Abu Nawas sama sekali tidak dilanda rasa takut. Dia bahkan tampak tenang, tak menyiratkan ketakutan dan tak menunjukkan penyesalan sama sekali. Maka, dengan geram dan marah, baginda raja langsung bertanya pada Abu Nawas, tanpa basa-basi.
“Apa benar kamu telah berpidato dengan lantang dan keras sekali di tengah pasar untuk mengatakan aku ini lebih kaya dari Allah?” tanya baginda raja, sudah tidak sabar.
“Benar, Baginda,“ jawab Abu Nawas. Lagi-lagi, dia tidak merasa takut sedikit pun dan sama sekali tidak gentar. Bahkan dihadapan sang raja, Abu Nawas tidak merasa ia berada di hadapan sang penguasa yang bisa saja sewaktu-waktu dia dijatuhi hukuman berat.
Tentu, jawaban dari Abu Nawas itu membuat baginda raja semakin geram dan marah. “Apa benar kamu juga berpidato di pasar dan mengatakan kepada orang-orang disana bahwa aku ini mencintai fitnah?”
“Maaf,Baginda. Itu benar adanya,” jawab Abu Nawas tenang. Lagi-lagi, ia tidak merasa takut sedikit pun dan sama sekali tidak gentar
“Pengawal!!” perintah Baginda Raja, “Bawa Abu Nawas ke penjara. Besok pagi, gantung dia di alun-alun!”
“tenang dulu, tengan dulu...Baginda. Beri saya kesempatan untuk menjelaskan apa maksud di balik kata-kata saya itu,” pinta Abu Nawas dengan memelas.
“Apa lagi yang ingin kamu katakan, Abu Nawas?”
“Saya tidak asal ngomong dan saya punya alasan kenapa berkata seperti itu!”
“Baiklah, cepat katakan sebelum kamu menemui ajal...”
“Begini, Baginda. Saya mengatakan bahwa Baginda lebih kaya dari Allah karena baginda memiliki anak, sedang Allah tidak memiliki anak. Bukan begitu baginda?”
Baginda tersipu. “Dasar, Abu Nawas! Terus, apa maksud kata-katamu bahwa aku mencintai fitnah?”
“Maksudnya, bahwa Baginda Raja sangat mencintai istri dan anak-anak Baginda sendiri. Padahal mereka itu dapat menjadi fitnah bagi Baginda. Bukan begitu Baginda?”
Baginda hanya geleng-geleng kepala. “Lalu kenapa kamu teriak-teriak sekadar mengatakan hal itu di pasar? Tidakkah kamu tahu, bahwa orang-orang itu bisa marah?”
“Itu memang saya sengaja, Baginda! Karena, kalau orang-orang di pasar marah, nanti saya akan dipanggil Baginda.”
“Kalau aku sudah memanggilmu, memang kenapa?”
“Hmmmm...ya biasa, Baginda! Bukankah setelah Baginda Raja memanggil saya, biasanya Baginda akan memberi saya hadiah?” ujar Abu Nawas lirih.
Baginda tersipu malu lantas memerintahkan pengawal untuk mengambil hadiah berupa uang untuk diberikan kepada Abu Nawas.
(Majalah Hidayah Edisi 87/ November 2008)

Wednesday, August 7, 2013

TIDUR YANG MENYEHATKAN




 Dalam salah satu hadits disebutkan bahwa Nabi selalu tidur sehabis Isya, sehingga beliau bisa bangun di malam hari untuk menunaikan shalat Tahajud. Setelah shalat malam, beliau terkadang tidur lagi dan bangun kembali menjelang shalat Subuh. Menurut keterangan, tidur Nabi sehari rata-rata antara 6-7 jam.

Dengan pola tidur seperti itu, Nabi memiliki ketahanan tubuh yang sangat prima. Beliau jarang sekali sakit. Dalam hidupnya, beliau hanya dua kali mengalami sakit. Beliau selalu tampil fit dalam kondisi apa pun, tidak pernah loyo dan tidak ngantukan. Beliau terkantuk hanya saat malam tiba, di mana saatnya beliau memang tidur. Dalam mengatur pola tidur, beliau termasuk sangat disiplin.
Tidur yang cukup itu sangat baik buat kesehatan. Dengan tidur cukup, tubuh dapat memulihkan diri dari rasa capek. Organ-organ tubuh pun menjadi rileks dan beristirahat sehingga menetralkan kerusakan yang terjadi akibat kegiatan sehari-hari.
Orang yang kurang tidur, fungsi metabolisme tubuh akan terganggu. Hasil riset dari para ahli di Universitas Chicago membuktikan bahwa jika tiga hari kita mengalami kurang tidur, kemampuan tubuh dalam memproses glukosa akan menurun secara drastis, sehingga dapat meningkatkan resiko mengidap diabetes.
Riset ini melibatkan sembilan responden bertubuh sehat berusia 20 hingga 31 tahun. Mereka harus menginap selama lima malam di laboratorium dan mulai tidur pukul 11 malam kemudian bangun pada pukul 7.30 pagi.
Pada dua malam pertama, responden dibiarkan tidur nyenyak. Namun memasuki hari ketiga, kamar mereka dipasangi speaker yang memperdengarkan suara-suara rendah. Suara ini diperdengarkan ketika pola otak para responden mengindikasikan mereka sedang memasuki fase tidur nyenyak.
Walaupun terdengar pelan dan tak cukup keras untuk membangunkan mereka, suara rendah ini mengurangi kualitas tidur lelap mereka hingga sekitar 90 persen. Suara ini rupanya membawa mereka kembali dari fase tidur nyenyak ke fase tidur ringan.
Tidur yang cukup itu memang relatif, tergantung kebiasaan. Akan tetapi, rata-rata tidur yang dianjurkan oleh para dokter kita sekitar 7-8 jam sehari. Tapi, ada sebuah penelitian yang cukup mengagetkan. Daniel F. Kripke, ahli psikiatri, setelah melakukan penelitian di Jepang dan AS selama 6 tahun dengan responden berusia 30-120 tahun. Ia mengatakan bahwa orang yang biasa tidur 8 jam sehari memiliki resiko kematian yang lebih cepat.
Kita boleh percaya atau tidak dengan hasil penelitian di atas. Sebab, ini sangat bertolak belakang dengan nasehat-nasehat dokter kita selama ini bahwa kita harus tidur setidaknya 8 jam sehari. Nabi sendiri dalam sehari rata-rata tidur selama 6-7 jam. Bagi beliau, tidur sebanyak ini sudah cukup dan membuat tubuhnya begitu prima.
Sebenarnya, tidur yang baik itu tidak dilihat pada lamanya (kuantitas), tetapi terlihat pada kualitas tidurnya, yang diistilahkan dengan tidur secara sehat (sleep hygiene).
Tidurnya Nabi yang membuat beliau fit dan sehat sepanjang masa, dikarenakan tidur beliau termasuk tidur yang berkualitas. Saat tidur, beliau tidak pernah gelisah. Jiwanya tenang dan adem(sejuk). Inilah salah satu ciri tidur yang berkualitas. Sehingga beliau tak pernah terusik saat tidur, kecuali saat malam tiba. Saat itu beliau terjaga dari tidurnya untuk menunaikan shalat malam.
Dalam Metode Pengobatan Nabi, karya Ibnu Qayyim Al-Jauziyah ditulis salah satu tidur Nabi yang berkualitas yaitu beliau selalu memiringkan tubuhnya kearah kanan, sambil berzikir kepada Allah hingga matanya terasa berat. Terkadang beliau memiringkan badannya ke sebelah kiri sebentar, untuk kemudian ke sebelah kanan.
Menurut sebuah penelitian, tidur seperti yang dilakukan Nabi tersebut merupakan tidur yang paling efisien. Pada saat itu makanan bisa berada dalam posisi yang pas dengan lambung sehingga dapat mengendap secara proporsional. Lalu beralih ke sebelah kiri sebentar agar proses pencernaan makana lebih cepat karena lambung mengarah ke lever, baru kemudian berbalik lagi ke sebelah kanan hingga akhir tidur agar makanan lebih cepat tersuplai dari lambung.
Beberapa tips lain agar tidur kita menjadi sehat masih banyak.Rad Marssy dalam Tips Tidur yang sehat menulis beberapa tips agar tidur kita bisa menjadi sehat, yaitu: Tidur dan bangun pada waktu yang sama setiap harinya.
Berolah raga teratur setiap harinya, terutama pada pagi hari. Terbukti bahwa olah raga yang terartur dapat memperbaiki kualitas tidur. Di pagi hari, biarkan diri Anda terpapar dengan cahaya terang (segera nyalakan lampu atau bukalah jendela kamar, dan biarkan udara segar mengalir masuk ke dalam kamar).
Jagalah suhu ruangan yang nyaman di kamar tidur anda.
Buatlah kamar tidur Anda cukup tenang saat tidur.
Usahakan kamar tidur Anda cukup gelap untuk memudahkan tidur.
Gunakan tempat tidur hanya untuk tidur dan berhubungan seks.
Minum obat sesuai petunjuk. Minumlah obat  tidur (jika diperlukan) satu jam sebelum tidur, sehingga dapat menyebabkan rasa mengantuk ketika berbaring, atau 10 jam sebelum bangun tidur, untuk mencegah rasa mengantuk pada siang hari.
Buat ritual sebelum tidur sekurangnya 1 jam menjelang tidur, misalkan latihan relaksasi, pijatan, mandi dengan air hangat, melakukan perawatan tubuh atau bermeditasi.
Demikian beberapa tips agar tidur kita menjadi sehat atau berkualitas. Dari keterangan di atas tampak bahwa tidur yang cukup itu sebenarnya adalah tidur yang sehat atau berkualitas.
Anda bisa saja tidur 8 jam sehari, tetapi jika tidur Anda selalu terganggu, berarti tidur Anda bisa menjadi tidak berkualitas meski tidurnya cukup. Karena itu, tidur yang cukup bukan berarti dilihat dari seberapa banyak jam yang kita pakai untuk tidur, tapi seberapa kualitas tidur kita. Semoga kita bisa melakukannya. Amiin! (Majalah Hidayah Edisi 81/Mei 2008) .

Tuesday, August 6, 2013

ZAKAT PROFESI, Kewajiban Zakat Bagi Para Pekerja


“Bila penghasilan petani diperoleh selama satu tahun ada zakatnya, maka alangkah tidak logis bila tidak ada kewajiban zakat bagi kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani selama satu tahun”.

Memang kalau kita membuka kitab-kitab klasik soal zakat mal, tidak ada pembahasan spesifik soal zakat profesi. Pekerjaan para profesional yang bekerja di kantor-kantor, baik swasta atau negeri, pabrik-pabrik dan lain-lainnya tidak terdapat dalam kitab-kitab kuno.
Jadi, kalau kita merujuk pada kitab-kitab klasik, memang tidak akan menemukan pendapatyang mengatur soal zakat profesi ini. Ulama-ulama yang hidup pada puluhan abad silam, yang menyusun kitab-kitab fiqih klasik itu, belum mengenal mekanisme bisnis seperti sekarang ini. Mungkin saja lapangan pekerjaan waktu itu masih sebatas pekerjaan kasar-kasar yang turun ke lapangan langsung, berdagang di pasar, pergi ke sawah dan ladang.
Berbeda dengan kondisi sekarang ini, dimana semuanya telah mengalami perkembangan yang luar biasa. Demikian pula praktek bisnis yang sudah demikian canggihnya. Profesi dokter yang hanya praktek beberapa jam saja dalam setiap hari, penghasilan sebulannya bisa lebih tinggi dari petani yang menggarap sawah tiap hari dalam setahun. Pun para eksekutif muda yang berpakaian rapi dan cukup duduk manis dalam mengelola bisnisnya, bisa dipastikan lebih besar dari orang-orang yang hanya menandalkan sawah ladang.
Melihat kenyataan di atas, tidak adil tentunya jika para petani yang banting tulang seharian saja yang dikenai zakat...sebagaimana diatur dan dijabarkan dalam Al Qur’an, hadits serta kitab-kitab klasik...sementara mereka yang bekerja di perkantoran dengan penhasilan melebihi dari pekerjaan petani tidak diwajibkan mengelaurkan zakatnya.
Berdasarkan fenomena inilah, para ulama berijtihad berdasarkan teks Al Qur’an yang ada, seraya mengambil beberapa analogi [qiyas] soal hukum zakat profesi. Allah SWT berfirman: “Ambilah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka...”(QS. At Taubah: 103). Dalam ayat lainnya, Dia juga berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian darihasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
Menilik teks tersebut memang tidak disebutkan secara rinci tentang masalah profesi. Al Qur’an hanya menyebut secara umum saja, yakni kata dalam teks “usahamu yang baik-baik”. Hal ini berbeda sekali ihwal zakat mal lainnya yang memang terungkap secara tekstual. Kendati demikian, bukan berarti zakat profesi lantas tidak ada kewajiban zakatnya. Tidak. Penghasilan yang didapat seseorang dari profesi terentu ...yang bila telah memenuhi syarat-syarat mengeluarkan zakat, maka tetap harus mengeluarkan zakatnya.
Kenapa? Karena zakat hakikatnya, hakikatnya, adalah pungutan kekayaan atas golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan. Memang wahyu Al Qur’an turun berdasarkan konteks masyarakat masa itu, tetapi tetap relevan sepanjang masa.
Menginat prinsip-prinsip diwajibkannya zakat itu juga terdapat pada pekerjaan-pekerjaan profesional, maka gaji pun dikenai wajib zakat. Ulama sepakat bahwa setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat), maka wajib dikenakan zakatnya. Contohnya adalah pejabat, manajer, direktur, sekretaris, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, wartawan, seniman dasn sebagainya.
Bahkan berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat Imam Tirmidzi, Rasulullah saw. Bersabda, “Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian,” dan hadits dari Abu Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda, “Sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/kebutuhan. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah, mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu.”(HR. Ahmad)

Tiga Pendapat Mengenai Zakat Profesi
Berdasarkan pendapat banyak ulama, zakat profesi itu bisa dilaksanakan setahun sekali atau sebulan sekali, atau berapabulan sekali. Seorang yang mendapatkan penghasilan halal mencapai nisab (85 gram emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5%, boleh dikeluarkan setiap bulan atau di akhir tahun.
Namun ada tiga pendapat terkait dengan masalah ini. Pendapat pertama, pengeluaran bruto, yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab dalam jumlah setahun, dikeluarkan 2,5% langsung saat menerima sebelum dikurangi apa pun. Jadi kalau penghasilan yang diperoleh dalam sebulan mencapai 2 juta rupiah x 12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5% dari 2 juta tiap bulan = 50 ribu atau dibayar di akhir tahun = 600 ribu. Pendapat ini dikiyaskan dengan beberapa harta zakat yang langsung dukeluarkan tanpa dikurangi apa pun, seperti zakat ternak, emas perak, ma’dan dan rikaz.
Pendapat kedua, dikurangi operasional kerja, yaitu setelah menerima penghasilan yang mencapai nisab, maka dipotong dahulu dengan biaya operasional kerja. Contohnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta rupiah sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak 500 ribu, sisanya 1,5 juta, maka zakatnya dikeluarkan 2,5% dari 1,5 juta = 37.500,-
Pendapat ketiga, pengeluaran bersih, yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat, akan tetapi kalau tidak mencapai nisab tidak wajib zakat karena bukan lagi termasuk muzakki (orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahiq (orang yang wajib menerima zakat) karena penghasilannya tidak cukup untuk memasok kebutuhan pokok sehari-hari.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah saw. bersabda, “...dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan...”.
Menurut pendapat ini, pengambilan dari pendapatan atau gaji bersih dimaksudkan supaya hutang bisa dibayar bila ada dan biaya hidup seseorang dan yang menjadi tanggungannya bisa dikeluarkan karena biaya hidup seseorang merupakan kebutuhan pokok seseorang, sedangkan zakat diwajibkan atas jumlah senisab yang sudah melebihi kebutuhan pokok. Juga ongkos-ongkos untuk melakukan pekerjaan tersebut, berdasarkan qiyas hasil bumi bahwa biaya harus dikeluarkan terlebih dahulu baru dikeluarkan zakatnya.

Penghasilan yang Tidak Teratur
Terkadang banyak orang yang mendapatkan penghasilan dari profesi mereka secara tidak teratur. Dokter bisa setiap hari mendapatkan penghasilannya, advokat, kontarktor dan sebagainya mendapatkan saat-saat tertentu, sebagian pekerja menerima upah setiap minggu, dan kebanyakan pegawai menerima gaji mereka setiap bulan.
Ada dua kemunkinan, menurut Yusuf Qardhawy, memberlakukan zakat bagi orang yang penghasilannya tidak teratur. Pertama, memberlakukan nisab dalam setiap jumlah pendapatan atau penghasilan yang diterima. Dengan demikian penghasilan yang mencapai nisab seperti gaji yang tinggi dan honorarium yang besar para pegawai dan karyawan, serta pembayaran-pembayaran yang besar kepada para golongan profesi, wajib dikenakan.
Sedangkan yang tidak mencapai nisab, tidak terkena. Ini dapat membebaskan orang-orang yang mempunyai gaji yang kecil dari kewajiban zakat dan membatasi zakat hanya atas pegawai-pegawai tinggi dan tergolong tinggi saja. Ini lebih mendekati kesamaan dan keadilan sosial.
Kedua, mengumpulkan gaji atau penghasilan yang diterima berkali-kali itu dalam waktu tertentu. Ketentuan setahun berlaku di sini. Karena faktanya pemerintahan mengatur gaji pegawainya berdasarkan ukuran tahun, meskipun dibayarkan per bulan karena kebutuhan pegawai yang mendesak. Berdasarkan hal itulah zakat penghasilan bersih seorang pegawai dan golongan profesi dapat diambil dalam setahun penuh, jika pendapatan bersih setahun itu mencapai nisab.
Kita tahu bahwa zakat merupakan lambang pensyukuran nikmat, pembersihan jiwa, pembersihan harta, dan pemberian hak Allah, yang di dalamnya ada hak untuk masyarakat, dan hak untuk orang yang lemah. Ini menegaskan bahwa zakat wajib dipungut dari hasil kerja apa pun yang halal yang telah memenuhi wajib zakat. (Majalah Hidayah Edisi 86/Oktober 2008)